Ini Prinsip Prinsip Asuransi Pasarpolis Terbaru |
Apa sih prinsip-prinsip asuransi Pasarpolis.com yg jadi basic dalam dunia asuransi?
Dalam dunia asuransi terdapat prinsip-prinsip asuransi yg mendasar, dengan cara umum terdapat 6 prinsip asuransi (prinsip basic asuransi) yg mesti ada, prinsip-prinsip asuransi itu yaitu
Prinsip-Prinsip Asuransi Dengan Cara Umum
- Insurable interest
- Utmost good faith
- Proximate cause
- Indemnity
- Subrogation
- Contribution
Ke-6 prinsip-prinsip asuransi diatas mesti ada di dalam dunia asuransi. Utk mengenal masing-masing dari prinsip-prinsip asuransi pasarpolis.com tersebut silahkan kita terjemahkan satu persatu dengan cara singkat.
Pengertian dari prinsip-prinsip asuransi
Mula-mula Insurable interestPrinsip basic asuransi yg mula-mula ialah Insurable interest, yg artinya : Hak buat mengasuransikan, yg timbul dari sebuah pertalian keuangan, antara tertanggung dgn yg diasuransikan & dipercaya dengan cara hukum.
Ini artinya, sesuatu yg di asuransikan tersebut yaitu milik pribadi tertanggung atau tertanggung mempunyai hak yg dipercaya dengan cara hukum bakal satu buah yg diasuransikan tersebut.
Anggap saja tertanggung mau membawa asuransi mobil, buat mengasuransikan mobil tersebut sehingga dia mesti mempunyai kebenaran yg dipercaya dengan cara hukum berkaitan kepemilikan mobil yg dapat dia asuransikan itu. Atau mobil tersebut belum resmi punyai tertanggung, tapi dirinya mempunyai hak yg dipercaya dengan cara hukum utk mendapati asuransi mobil itu dari pihak ke-3.
Misalnya : kita membeli satu buah mobil pada dealer tetapi secara credit, sehingga sebelum credit mobil tersebut lunas mobil tersebut belum sepenuhnya milik kita, dalam kasus seperti ini kita memerlukan pertolongan pihak dealer supaya kita bakal mengasuransikan mobil tersebut, maka perusahaan asuransi mampu menerima pengajuan asuransi mobil kita.
Itu cuma sampel saja ya. Terhadap rata-rata biasanya pihak dealer penjualan mobil telah bekerja sama bersama perusahaan asuransi, menjadi apabila ada yg membeli mobil pada mereka dengan cara credit sehingga bisanya mereka meneruskan asuransi buat mobil tersebut dalam jangka ketika tertentu.
Ke-2 Utmost good faith
Prinsip basic asuransi yg ke-2 adalah Utmost good faith yaitu : Satu Buah aksi utk mengungkapkan dengan cara akurat & komplit, seluruhnya kenyataan yg material (material fact) berkaitan sesuatu yg bakal diasuransikan baik diminta ataupun tak. Ini artinya si penanggung (Katakan saja perusahaan asuransi yg bersangkutan) mesti dgn jujur menerangkan bersama sejelas-jelasnya segala sesuatu berkaitan syarat/kondisi dari asuransi baik diminta oleh klien (tertanggung) ataupun tak. Demikian pula sebaliknya, klien pun mesti memberikan keterangan yg terang & benar atas objek atau kebutuhan yg dapat diasuransikan.
Contohnya si A mau mengasuransikan mobil terhadap satu buah perusahaan asuransi, sehingga pihak perusahaan asuransi yg bersangkutan mesti memaparkan dengan cara rinci berkenaan syarat, kontrak, iuran, & sebagainya terhadap si A, & si A pun mesti memberikan kebenaran yg akurat & legal berkenaan kepemilikan mobil yg bakal dirinya asuransikan.
Ke-3 Proximate cause
Prinsip basic asuransi yg ke-3 Proximate cause yaitu : Satu Buah penyebab aktif, efisien yg memunculkan rantaian kejadian maka memunculkan sebuah akibat tidak dengan adanya intervensi sebuah yg mulai sejak & dengan cara aktif dari sumber yg baru & independen. Maksunya adanya sebuah penyebab murni & bukan disengaja atau adanya campur tangan pihak lain yg mengakibatkan rantaian kejadian.
Ke-empat Indemnity
Indemnity yakni : Sebuah prosedur dimana penanggung (contohnya perusahaan asuransi) sediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan sesudah kerugian (pasca-kerugian) seperti posisi keuangan yg dinikmatinya waktu sebelum kerugian berjalan (pra-kerugian)(KUHD pasal 252, 253 & dipertegas dalam pasal 278).
Kelima Subrogation
Subrogation yakni : Pengalihan hak tuntut dari tertanggung pada penanggung sesudah klaim dibayar.
Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 284 Subrogasi adalah :
Seseorang penanggung yg sudah membayar merubah kerugian atas satu buah benda yg dipertanggungkan, menukar tertanggung dalam segala hak yg diperolehnya pada pihak ke3 yg sudah memunculkan kerugian tersebut, & tertanggung itu bertanggung jawab buat tiap-tiap aksi yg sanggup merugikan hak penanggung pada pihak ke3 itu. Penggantian kedudukan semacam ini dalam hukum perdata dinamakan Subrogasi (Subrogatie, Subrogation)
Ke-enam Contribution
Prinsip basic asuransi yg terakhir yakni Contribution ialah : Hak penanggung buat menggandeng penanggung yang lain yg sama-sama menanggung, tapi tak mesti sama kewajibannya pada tertanggung utk ikut memberikan indemnity (Ubah Rugi).
Nah itulah prinsip-prinsip asuransi Pasarpolis.com dengan cara umum yg butuh kita ketahui. bisa jadi ulasan dari prinsip-prinsip asuransi diatas teramat singkat, tetapi semoga sedikit ulasan dari prinsip-prinsip asuransi pasarpolis ini sanggup berguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar